http://scmplayer.net/

shockwave

Kamis, 09 Juni 2016

Aspek Legal Layanan Kebidanan

Aspek Legal Layanan Kebidanan
1)      Uraian Materi.
Sebelum membahas tentang aspek legal atau aspek hukum dalam pelayanan kebidanan, baiklah saudara saya ajak untuk belajar bersama tentang kata yang mengikuti kata legal, yaitu pelayanan dan kebidanan. Pelayanan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan membantu melayani apa yang dibutuhkan oleh seseorang, selanjutnya masih menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kalau dikaitkan dengan masalah kesehatan diartikan pelayanan yang diterima oleh sesorang dalam hubungannya dengan pencegahan, diagnosis dan pengobatan suatu gangguan kesehatan tertentu[1]. Kalau dihubungkan dengan perkembangan bidang kesehatan terutama profesi kesehatan, pengertian pelayanan yang ada dalam kamus tersebut terasa sangat sempit, sebab pengertian tersebut belum mencakup keseluruhan aspek dalam pelayanan kesehatan. Selanjutnya kalau memperhatikan Ps. 1 UU Kesehatan No: 36 Th. 2009[2], dalam Ketentuan Umum, terdapat pengertian pelayanan kesehatan yang lebih mengarahkan pada obyek pelayanan. Yaitu  pelayanan kesehatan  yang ditujukan pada jenis upaya, meliputi upaya peningkatan (promotif)  pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan  (rehabilitatif). 
Dua sumber pengertian tersebut, masih belum menggambarkan subyek atau pelaksana pelayanan. Kalaupun ditambahkan dengan subyeknya tentu akan menjadikan sederatan kalimat yang panjang, sebab subyek atau pelaksana pelayanan kesehatan terdiri dari berbagai profesi. 
Selanjutnya saudara saya ajak untuk membaca pengertian pelayanan kebidananan yang termuat dalam Kepmenkes. RI Nomor: 369/Menkes/SK/III/2007 tentang standart profesi bidan, pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.
Dan dengan demikian saudara memiliki tiga  pengertian tentang pelayanan kebidanan dari tiga sumber tersebut dikatakan sebagai definisi  ditinjau dari teori pembuatannya, maka definisi pelayanan yang dihubungkan dengan kesehatan tersebut belum kalau tidak boleh dikatakan tidak tepat. Sebab sebuah definisi tidak boleh mengulang kata yang didefinisikan[3] , yaitu pelayanan. Namun kalau digabungkan pengertian tersebut  adalah kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien, oleh tenaga kesehatan (bisa bidan, perawat, dokter dsb) dalam upaya kesehatan —(meliputi peningkatan, pencegahan,  pengobatan  dan pemulihan)— yang sesuai dengan wewenang  dan tanggung jawabnya.
Bahasan kita  berikutnya adalah tentang aspek legal. Legal, berasal dari kata leggal (bahasa Belanda) yang pengertiannya adalah sah menurut undang-undang[4]. Atau menurut kamus  Bahasa Indonesia, legal diartikan sesuai dengan undang-undang atau hukum.  Dari dua sumber pengertian tersebut sama-sama menyebut undang-undang. Sedangkan dalam kamus Besar Bahasa Indonesia terdapat kata hukum. Untuk memberi gambaran berikut ini akan dibahas tentang konsep undang-undang dan konsep hukum secara garis besarnya.
Seperti  yang telah dibahas dalam pengantar bahwa hukum itu salah satu tatanan yang ada dalam kehidupan masyarakat dan  merupakan perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan, —2 tatanan lainnya adalah, tatanan kebiasaan, dan tatanan kesusilaan. Dalam tatanan hukum, dicirikan oleh penciptaan norma-norma hukum yang dibuat secara sengaja oleh suatu badan perlengkapan dalam masyarakat yang khusus ditugasi untuk menjalankan penciptaan atau pembuatan hukum itu dan menghasilkan substansi yang sah.
Norma hukum yang telah disahkan oleh badan yang ditugasi untuk itu menjadi sumber hukum yang paling utama dan kegiatan badan itu disebut dengan kegiatan perundang-undangan. Hukum yang dihasilkan oleh proses seperti  itu disebut sebagai hukum yang diundangkan[5].
Dengan uraian tersebut diatas, maka pengertian Aspek Hukum Pelayanan Kebidanan adalah penggunaan Norma hukum yang telah disahkan oleh badan yang ditugasi untuk itu menjadi sumber hukum yang paling utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien/kelompok masyarakat oleh Bidan dalam upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan.
Perlu disampaikan pula pada saudara, bahwa Undang-undang atau peraturan perundangan   yang digunakan oleh tenaga kesehatan termasuk bidan sebagai dasar pelayanan adalah undang-undang atau peraturan perundangan  yang khusus diperuntukannya. Sehingga akan muncul berbagai macam undang-undang dari berbagai macam profesi, misalnya saat ini sudah ada UU Praktik Kedokteran —untuk Perawat dan Bidan sedang dalam proses di Badan Legislasi Nasional—- dan seterusnya tentu akan disusul dengan profesi lain yang belum memiliki undang-undang.
Dan perlu diketahui pula semua bentuk peraturan hukum maupun perundang-undangan yang menyangkut tentang pelayanan kepada masyarakat dan menjadi fungsi bidan dan kebidanan menjadi acuan pelaksanaan pelayanan kebidanan. Oleh karena belum ada literatur yang secara spesifik  menguraikan tentang peraturan perundang undangan yang digunakan atau yang menjadi dasar pelayanan kebidanan, maka menjadi tugas kita bersama untuk menginventarisasi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelayanan kebidanan, mulai dari UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, PP termasuk peraturan / keputusan Menteri maupun peraturan daerah Perda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar